PANGANDARAN JAWA BARAT - Di Kabupaten Pangandaran, Hak Pengelolaan Lahan (HPL) itu kan sudah di kuasai oleh Pemerintah Daerah, sudah menjadi aset Daerah, maka jika ingin memiliki HPL itu harus memohon, itu ada proses yang harus dilakukan, yaitu mereka membuat pengajuan ke Pokja untuk ikut lelang "kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Sarlan S.Ip, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya kantor Bapenda Pangandaran, Selasa (10/09/2024).
Disampaikannya bahwa,
HPL adalah Hak Pengelolaan Lahan yang di berikan oleh kementerian Agraria dan Tata Ruang kepada Bapenda Pangandaran dan itu menjadi aset BUMD.
Untuk menyusun HPL ada beberapa stakeholder yang terlibat, kita sedang membuat dan mengkaji yang mana kita juga berharap kedepan peraturan-peraturan itu tidak terlepas dari peraturan Kementerian Agraria Pertahanan Nasional Nomor 18 tahun 2021 dan peraturan dalam negeri nomor 19 tahun 2016.
Maka dari itu jika individu atau pengusaha ingin memperoleh HPL yang sudah dikelola oleh pemerintah daerah, maka pengusaha harus mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah yang mana itu
ada mekanisme yang harus dilalui dan ditempuh termasuk juga tidak melanggar tata ruang yang ada "katanya".
Menurut Sarlan, HPL yang kita miliki awalnya itu adalah Landasan Susi Air, kemudian Kampung Turis, dan seterusnya ke arah barat, apa yang sedang kita kaji ini kedepannya untuk diserahkan kepada pihak ke tiga.
Sesuai dengan aturan Kemendagri bahwa HPL yang ingin diberikan ke pemerintah daerah dan diberikan kepada pengusaha, tentu kedepannya apa yang boleh dan apa yang tidak boleh, terus kontribusinya berapa, itu yang sedang kita kaji melalui apresial.
Untuk mendapatkan HPL itu juga dengan kontes, tidak didapatkan dengan begitu saja, tapi yang ingin memilikiki HPL itu harus mengikuti proses Lelang yang telah disiapkan di Bapenda, Pokja nanti yang melakukan kajian siapa yang berhak dapat Hak Pengelolaan lahan disana.
Sebenarnya HPL itu kan sudah di kuasai oleh Pemerintah Daerah, sudah menjadi aset Daerah, maka jika ingin memiliki HPL itu harus memohon, itu ada proses yang harus dilakukan, yaitu mereka membuat pengajuan ke Pokja untuk ikut lelang "katanya".
Tambah Sarlan, sebagai peserta lelang kita menyerahkan HPL Pemda, ini kapling-kaplingnya, ini peruntukannya sesuai dengan RDTR dan Tata Ruang, intinya untuk kelengkapan persyaratan ikut lelang urusannya itu ada di Pokja "ujarnya". (Anton AS)