PANGANDARAN JAWA BARAT - Setelah kita melantik ke 50 anggota PPK itu dilanjutkan untuk orientasi tugas dengan pemberian arahan terkait fungsi, tugas, kewenangan dan kewajiban untuk tahapan Pilkada 27 November 2024 mendatang.
Baca juga:
Negara Sakit, Anies Hadir Membawa Perubahan
|
Demikian dikatakan ketua KPUD Pangandaran Muhtadin SH dalam konfrensi pers nya, seusai melantik 50 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bertempat di Aula Hotel Horison Palma Pangandaran, Kamis (16/05/2024).
Disampaikannya bahwa, sebanyak 50 orang anggota PPK yang dilantik ini didominasi oleh kalangan muda yang tersebar di 10 Kecamatan.
Setelah kita lakukan pelantikan, ke 50 anggota PPK itu dilanjutkan untuk orientasi tugas dengan pemberian arahan terkait fungsi, tugas, kewenangan, kewajiban
Pada tahapan Pilkada ini "kata Muhtadin".
Lanjut Muhtadin, adapun tugas pokok dan tanggung jawab sekaligus juga kewenangan kewajiban PPK telah termaktub dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, yang mana kita akan pastikan mereka dibekali pengetahuan dan dibekali beberapa hal terkait pengalaman secara teknis.
Adapun pengalaman secara teknis ini meliputi kompetensi teknis kepemiluan, managerial, kompetensi sosial kultural dalam bagaimana mengelola dinamika di masing - masing Kecamatan saat Pilkada nanti "katanya".
Sementara, terkait netralitas 50 anggota PPK ini, Muhtadin menegaskan bahwa mereka sudah melalui beberapa tahapan seleksi.
"Pertama, seleksi administrasi yang kita pastikan mereka yang mendaftar ke KPU tidak tercatat di keanggotaan partai politik.
Kemudian, anggota PPK dipastikan bukan merupakan bagian dari simpatisan partai politik yang ada di Kabupaten Pangandaran.
Selanjutnya, kita juga sudah cek dari sisi kemampuan melalui metode tertulis dengan metode CAT dan kita juga lakukan seleksi wawancara fit and proper test kelayakan dan kepatutan "katanya". (Anton AS)
Baca juga:
Pidato Politik Anies Baswedan
|