BANDUNG JAWA BARAT - Pembukaan UUD 1945 menyebutkan bahwa Tugas Pemerintah Negara Republik Indonesia itu adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia... Kemudian ketentuan Pasal 33 ayat (3) menyebutkan, “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”;
Mantan Menteri Perdagangan
RI 2015-2016, Tom Lembong, di Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024), mengatakan kenaikan harga beras tidak terlepas dari kebijakan penyaluran bansos besar-besaran menjelang Pemilu 2024. Kondisi pasar beras saat ini sedang kacau balau dan hampir pasti ada kaitannya dengan kebijakan yang diambil saat di bulan-bulan pemilu terkait bansos.
Indikasi kebijakan bansos yang berdampak pada tingginya harga beras terlihat karena pemerintah telah menguras stok Bulog sampai 1, 3 juta ton. Angka itu sangat signifikan sehingga membuat ketersediaan beras berkurang secara drastis.
Langkah kebijakan bansos yang berdampak seperti saat ini menunjukkan kondisi pemerintahan tidak berjalan baik. Kalau kondisi kebutuhan pokok yang mendasar seperti beras saja sekacau ini, kita bayangkan aspek-aspek kebutuhan masyarakat yang lainnya yang diurus oleh kementerian-kementerian lain, " kata Tom Lembong. Namun mengutip laman resmi Bank Indonesia bi.go.id/hargapangan, harga beras sudah naik sejak 1 Agustus 2023 lalu. Menjelang dan pasca pemilu.
Di sisi lain krisis minyak goreng sawit sudah terjadi sejak November 2019 dan berlanjut sampai menjelang hari lebaran terutama harganya yang cukup tinggi.
Sementara ratusan mahasiswa menuntut Presiden Jokowi untuk bertanggung jawab atas melonjaknya harga bahan bahan kebutuhan pokok yakni beras, minyak, cabe, gas LPG 3 kg, BBM, listrik, BPJS Kesehatan dan lain lainnya.
Krisis beras dan minyak goreng yang berkelanjutan dan berlarut⊃2; hingga pasca Pemilu membuat rakyat sebagai konsumen termasuk pelaku usaha menderita. Peristiwa yang terjadi terhadap dua komoditas ini dapat dikatakan belum pernah terjadi sepanjang sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia.
Sidang sengketa Pilpres 2024 telah selesai di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan hadirnya empat orang menteri Kabinet Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (05/04/2024), adapun Putusan MK soal sengketa Pilpres 2024 itu rencananya akan dibacakan pada Senin (22/04/2024) mendatang.
Tentunya putusan MK ini akan berpengaruh terhadap siapa yang akan menjadi pemenang dalam Pemilu 2024 ini yang juga akan merubah pemerintahan dengan yang baru yang tentunya akan menentukan model politik hukum perlindungan konsumen ke depan apakah akan tetap membebani konsumen/masyarakat.
Sementara itu Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan pada Kamis (18/01/2024) menyampaikan akan menaikkan pajak kendaraan bermotor berbahan bakar bensin dan tidak untuk motor listrik. Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantornya, Jumat (08/03/2024) yang memastikan bahwa PPN akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut tentunya akan membebani masyarakat terutama kelas menengah yang akhirnya akan melahirkan orang miskin baru atau di bawah garis kemiskinan.
Melihat kenyataan di atas, penyelenggara negara saat ini masih belum bisa merancang Kebijakan Perlindungan Konsumen dengan baik, khususnya mengelola ketahanan pangan secara optimal, membuat harga⊃2; terus naik dan menjadi teror harian bagi konsumen Indonesia.
Selamat memperingati Hari Konsumen Nasional 20 April 2024, semoga pemerintah yang baru dalam membuat kebijakan terkait kebutuhan hidup rakyat tidak merugikan dan membebani rakyat/konsumen sesuai dengan filosofi perlindungan konsumen yaitu kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (***)
Oleh Dr. Firman T. Endipradja, S.H., S.Sos., M.Hum, dosen Politik Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Univ. Pasundan/Ketua Umum HLKI Jabar Banten DKI Jkt.